D. | TRI BHAKTI PMR | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Tri Bhakti PMR terdiri dari : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Berbakti pada masyarakat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Mempertinggi keterampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Mempererat persahabatan nasional dan internasional | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Jenis kegiatan dalam Tri Bakti PMR a.I : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | PMR Mula | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | PMR Madya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Jumat, 30 November 2007
tri bakti PMR
pengembangan kapasitas pribadi anggota
1. | Pengembangan Kapasitas Pribadi | |||
a. | Tujuan : | |||
Meningkatkan kualitas anggota PMR, Pembina PMR, Pelatih PMI, pegawai dan pengurus PMI yang membidangi PMR. | ||||
b. | Sasaran : | |||
a. | Annggota PMR | |||
b. | Pembina PMR | |||
c. | Pelatih PMI | |||
d. | Pegawai PMI yang membidangi PMR | |||
e. | Pengurus PMI yang membidangi PMR | |||
c. | Cara mengembangkan kapasitas : | |||
1) | Anggota PMR | |||
a) | Pelatihan untuk anggota PMR | |||
b) | Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan sesuai Tri Bhakti PMR, baik ditingkat Kelompok PMR, PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal :pertukaran PMR, lomba, Jumbara tingkat Cabang, Daerah, atau Pusat). Jumbara disetiap tingkatan dilaksanakan minimal 1 x setiap periode kepengurusan. Untuk Tri Bhakti PMR, lihat bagian E. Tri Bhakti PMR | |||
c) | Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan | |||
d) | Mendapakan penghargaan dari sekolah, PMI, atau lembaga lainnya. | |||
2) | Pembina PMR | |||
1) | Orientasi pembinaan PMR | |||
2) | Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan ditingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal : pelatihan, lokakarya) | |||
3) | Diberi kesempatan mengikuti pelatihan teknis PMI dan Pelatihan Pelatih (untuk menjadi Pelatih PMI) | |||
4) | Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan dan lokakarya | |||
5) | Mendapatkan penghargaan dari sekolah, PMI atau lembaga lainnya. | |||
3) | Pelatih PMI | |||
1) | Pelatih teknis PMI, Pelatihan Pelatih, dan Pelatihan penyegaran. | |||
2) | Pelatihan lain yang mendukung tugas sebagai pelatih (misal: pelatihan kepemimpinan) | |||
3) | Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan ditingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat atau Internasional (misal: pelatihan, lokakarya) | |||
4) | Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan dan lokakarya | |||
5) | Mendapatkan penghargaan dari sekolah, PMI atau lembaga lainnya | |||
4) | Pegawai yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR | |||
1) | Pelatihan pembinaan PMR | |||
2) | Pelatihan lain yang mendukung tugas sebagai pegawai yang membidangi PMR (Misal : Pelatihan Monitoring-Evaluasi, Proses Perencanaan Proyek, Kepemimpinan) | |||
3) | Diberi kesempatan mengikuti pelatihan teknis PMI dan Pelatihan Pelatih (untuk menjadi Pelatih PMI) | |||
4) | Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan ditingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat atau Internasional (misal: pelatihan, lokakarya) | |||
5) | Mendapatkan penghargaan dari PMI atau lembaga lainnya | |||
2. | Pengembangan Kapasitas Organisasi | |||
a. | Tujuan | |||
Meningkatkan kualitas kegiatan dan organisasi PMR | ||||
b. | Kegiatan yang dapat dilakukan oleh masing-masing pihak : | |||
1) | Sekolah : | |||
1. | Berperan aktif dalam kegiatan PMI tingkat Cabang, Daerah, Pusat, Internasional | |||
2. | Memasukkan kegiatan pembinaan PMR kedalam program tahunan sekolah/luar sekolah | |||
3. | Sosialisasi dan publikasi | |||
2) | PMI Cabang : | |||
1) | Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan sekolah dan diknas/depag tingkat Kota/Kabupaten, organisasi non pemerintah | |||
2) | Menyelenggarakan kegiatan ditingkat Cabang, antara lain : jumbara, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan, kelompok PMR berprestasi | |||
3) | Memfasilitasi pembentukan forum komunikasi Pembina PMR | |||
4) | Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan PMR di sekolah/luar sekolah | |||
3) | PMI Daerah : | |||
1) | Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan diknas/depag tingkat propinsi, organisasi non pemerintah | |||
2) | Menyelenggarakan kegiatan tingkat PMI Daerah, antara lain : jumbara, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan | |||
3) | Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kegiatan ditingkat Cabang | |||
4) | PMI Pusat | |||
1) | Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan diknas/depag tingkat Pusat, organisasi non pemerintah | |||
2) | Menyelenggarakan kegiatan tingkat Nasional, antara lain : jumbara, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan, kelompok PMR berprestasi | |||
3) | Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kegiatan ditingkat Daerah |
pembentukan kelompok dan perekrutan anggota PMR
Pembentukan Kelompok dan Perekrutan |
Anggota PMR |
|
a. | Pembentukan Kelompok PMR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1) | PMI Cabang melakukan sosialisai dan publikasi kepada Dinas Pendidikan, Departemen Agama, Sekolah/kelompok luar sekolah untuk membentuk kelompok PMR. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2) | Pihak sekolah mengajukan surat permohonan pembentukan kelompok PMR disekolah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3) | Penanggung jawab kelompok mengajukan surat permohonan pembentukan kelompok PMR diluar sekolah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4) | PMI Cabang mengesahkan kelompok PMR setelah seluruh persyaratan pembentukan PMR terpenuhi: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a) | mempunyai jumlah calon anggota minimal 10 orang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b) | mengisi formulir pendaftaran pembentukan kelompok PMR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5) | PMI Cabang memberikan nomor induk kelompok PMR berdasarkan nomor kode daerah dan cabang, yang ditetapkan oleh PMI Pusat: Nomor kode daerah, nomor kode cabang, jenjang Mula/Madya/Wira, dan nomor urut pendaftaran | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6) | PMI Cabang, Dinas Pendidikan, dan Departemen Agama secara aktif melakukan pembinaan dan pengembangan PMR disekolah maupun luar sekolah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Sosialisasi dan Publikasi kegiatan PMR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1) | Tujuan kegiatan Sosialisasi dan Publikasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1) | Memperkenalkan kegiatan PMR sebagai wadah pembinaan kepalangmerahan bagi generasi muda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2) | Menyosialisasikan peranan PMR dalam mendukung kegiatan kepalangmerahan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3) | Menarik minat generasi muda untuk bergabung dalam kegiatan PMR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4) | Memotifasi anggota PMR untuk tetap bergabung dalam kegiatan kepalangmerahan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2) | Waktu Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Publikasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kegiatan Sosialisasi dan Publikasi dilaksanakan minimal 1 tahun sekali sebelum dilaksanakan perekrutan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3) | Media dan Metode Sosialisasi dan Publikasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Media : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a) | Majalah Dinding | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b) | Foto/Dokumentasi kegiatan PMR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c) | Leaflet | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d) | Poster | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e) | Buletin | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f) | Merchandise | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a) | Presentasi, audisi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b) | Demonstrasi/Peragaan kegiatan PMR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c) | Pemasangan Promosi Majalah dinding | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d) | Pameran foto kegiatan PMR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e) | Pembagian Merchandise | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f) | Penyebaran Leaflet | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
g) | Pemasangan poster | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4) | Sasaran : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a) | Siswa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b) | Orang Tua Murid | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c) | Sekolah/luar sekolah (panti asuhan, Kejar paket) dan management | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d) | Masyarakat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e) | Instansi terkait | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5) | Strategi : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a) | Media persentasi dan dialog melalui forum pertemuan siswa baru atau orang tua siswa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b) | Memanfaatkan masa penerimaan siswa baru sebagai tempat memperkenalkan dan mempromosikan kegiatan PMR dan kepalangmerahan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Pendaftaran Anggota PMR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | PMI Cabang bekerjasama dengan Pihak sekolah atau pimpinan luar sekolah dan anggota PMR melakukan penyebaran formulir pendaftaran kepada remaja, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, agama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Calon Anggota PMR melakukan pengisian dan pengumpulan kembali formulir pendaftaran dan syarat-syarat pendaftaran lainnya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Syarat pendaftaran calon anggota baru PMR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1) | Memenuhi syarat keanggotaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2) | Mengisi formulir pendaftaran calon anggota PMR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3) | Mengumpulkan Foto 3 x 4 dan 2 x 3 masing-masing 2 lembar, untuk formulir pendaftaran, Buku Induk Kelompok PMR, Buku system data based PMI Cabang, Piagam Orientasi, dan KTA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4) | Bersedia dan mengikuti Orientasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | Calon anggota PMR mengikuti orientasi kepalangmerahan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Orientasi kepalangmerahan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Metode | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode orientasi ditetapkan dalam Kurikulum Standart Pelatihan untuk anggota dan pembina PMR | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Pelaksana | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pelaksana orientasi adalah PMI Cabang dengan menugaskan Pelatih Bidang Kepalangmerahan sebagai fasilator | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Waktu pelaksanaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1) | Kelompok PMR mendaftarkan calon anggotanya kepada PMI Cabang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2) | PMI Cabang melaksanakan orientasi sesuai dengan permintaan kelompok PMR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | Kurikulum, media, dan metode | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sesuai dengan Standart Pelatihan untuk anggota dan Pembina PMR | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Pelantikan Anggota dan Penetapan Nomor anggota | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Syarat Pelantikan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Seorang calon anggota PMR dinyatakan berhak untuk mengikuti pelantikan dan dinyatakan secara resmi sebagai anggota PMR setelah mengikuti orientasi sesuai dengan kurikulum standart Pelatihan untuk anggota dan Pembina PMR. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Pelaksana Pelantikan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pealntikan anggota baru PMR dilaksnakan oleh PMI Cabang bekerjasama dengan pihak Sekolah/Luar sekolah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Penetapan Nomor Anggota | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1) | Nomor anggota diberikan oleh PMI Cabang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2) | Penomoran anggota: Nomor kode daerah, nomor kode cabang, jenjang Mula/Madya/Wira, dan nomor urut pendaftaran anggota PMR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Pendataan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | PMI Cabang melakukan pendaftaran anggota baru dalam sebuah system data base PMR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | System data base anggota PMR sama dengan penomoran anggota | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | PELATIHAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Tujuan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap anggota PMR sehingga dapat melaksanakan kegiatan sesuai Tri Bakti PMR | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Sasaran | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Anggota PMR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Pembina PMR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Pelatih PMI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Jenis Pelatihan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Untuk Anggota PMR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1) | Orientasi Kepalangmerahan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Orientasi untuk calon anggota PMR | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Orientasi ini dilaksanakan oleh Cabang dan diikuti oleh calon anggota sebagai syarat wajib seorang calon anggota PMR sebelum dilantik secara resmi sebagai seorang anggota PMR | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi Orientasi dititikberatkan pada materi kepalangmerahan dan pengenalan kegaiatan-kegiatan PMR | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2) | Pelatihan Rutin | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a) | Pelatihan yang dilaksanakan secara rutin oleh kelompok PMR, minimal 1 x dalam 1 minggu, sesuai dengan program | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b) | Diikuti oleh anggota PMR setelah dilantik menjadi anggota PMR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c) | Dilaksanakan dengan mengacu pada kurikulum yang ditetapkan PMI Pusat, dengan materi: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d) | Metode dan media pelatihan sesuai dengan Standart Pelatihan PMI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e) | Pelatih adalah Pelatih PMI yang ditugaskan oleh PMI Cabang, sesuai dengan kompetensinya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Untuk Pembinaan PMR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1) | Orientasi Pembina PMR berdasarkan kurikulum yang ditetapkan PMI Pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2) | Calon Pembina PMR wajib mengikuti orientasi sebelum menjadi Pembina PMR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3) | Orientasi Pembina PMR dilaksanakan oleh PMI Cabang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Untuk Pelatih PMI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1) | Pelatihan untuk Pelatih PMI terdiri dari Pelatihan Teknis Kepalangmerahan dan Pelatihan sesuai standart yang ditetapkan PMI pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2) | Pelatih yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus berhak menjadi pelatih |